Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan, formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya. Kata Nizar, itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Penegasan ini disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS guru agama Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” kata Nizar dalam keterangannya, Jumat (28/5).

“Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” sambungnya.

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan).

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda kabupaten/kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.