Labuan Bajo – Sejak pelantikan anggota DPRD Manggarai Barat pada 30 Agustus lalu, hingga kini belum ada pimpinan definitif yang ditetapkan. Hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah mengusulkan calon pimpinan definitif, sementara dua partai lainnya masih tarik ulur dalam pengajuan nama.

Pantauan Tajukflores.com pada Selasa (1/10), suasana di kantor DPRD Manggarai Barat terlihat sepi. Ruang fraksi dan komisi tampak lengang tanpa kegiatan, hanya pegawai sekretariat dewan dan petugas kebersihan yang terlihat beraktivitas.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Manggarai Barat, David Edward Rego, menyebutkan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD sebagai landasan utama.

Baca Juga:  Jokowi Teken Regulasi Skema Pendanaan IKN Nusantara, Atur Kontribusi Swasta

Selain itu, mereka juga menerima surat edaran (SE) Nomor 343 dari Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan tugas dan fungsi pimpinan sementara.

“Tugas pimpinan sementara mencakup memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun tata tertib, dan memfasilitasi penetapan calon pimpinan definitif,” kata David.

Menurut David, semua tugas tersebut sedang berjalan, termasuk pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), yang akan diselesaikan dalam minggu mendatang.

Baca Juga:  Tolak Politik Karbitan, Uskup Agung Jakarta Dorong Meritokrasi di Pemilihan Ketua Umum Parpol

David menambahkan bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari pimpinan definitif, komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), dan badan kehormatan. Semuanya berasal dari komposisi fraksi yang harus diumumkan dalam sidang paripurna.

Sampai Kapan Pimpinan Sementara?

David menjelaskan bahwa dalam PP 12 Tahun 2018 tidak ada batasan waktu bagi pimpinan sementara. Namun, ia menegaskan bahwa proses penetapan pimpinan definitif seharusnya dipercepat untuk mendukung kelancaran fungsi DPRD.