Di akhir ceritanya, akun @akatalepsi mengatakan temannya, Ayu dan penumpang lainnya sangat membutuhkan dukungan untuk mendapatkan kompensasi yang layak.

Menurutnya, selain kerugian material yang mencapai ratusan juta, mereka juga mengalami trauma. Meskipun sudah mengupayakan lewat media sosial, hasilnya masih minim.

“Mohon bantuannya untuk menyebarkan informasi ini agar mereka bisa mendapatkan keadilan dan kompensasi yang seharusnya. Teman saya memiliki bukti rekaman saat Inigo Montana mengatakan, “Tapi kan kakaknya selamat, tidak kenapa-kenapa,” tulis akun @akatalepsi.

Menurutnya, kasus ini sudah lebih dari dua minggu tanpa itikad baik dari pihak kapal.

“Fyi (for your information), teman saya menggunakan jasa travel agent yang bekerja sama dengan _shortescape. Dari 15 penumpang, tidak ada anak-anak, dan yang termuda adalah seorang siswa kelas 2 SMP,” katanya.

Nahkoda KM Budi Utama Disanksi

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo membekukan ijazah nakhoda KM Budi Utama yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar pada 22 Juni 2024.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan bahwa sanksi administrasi pembekuan ijazah nakhoda selama satu tahun ini diberikan karena jumlah penumpang KM Budi Utama saat kejadian berbeda dengan manifes penumpang.

Stephanus menambahkan bahwa perbedaan manifes penumpang disebabkan oleh beberapa penumpang KM Budi Utama yang merupakan penumpang kapal wisata KM Senada Phinisi. Kedua kapal wisata ini berada dalam satu manajemen pengelolaan kapal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.