Denpasar – Operasi Bali Bercik, yang digelar pada 26 Juni 2024, berhasil menangkap 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber (cyber crime). Operasi ini dilakukan di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA. Kemudian ada 14 orang WN Taiwan dan yang lainnya belum diketahui identitasnya, saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).

Baca Juga:  Polisi Diminta Cekal Ustad Abdul Somad Tanpa Menunggu Laporan Resmi

Silmy Karim menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara tertutup untuk mengawasi aktivitas di villa tersebut.

Baca Juga:  MA Tolak Gugatan Pria Asal Jakarta Terkait Sengketa Tanah di Mabar

Dari 103 WNA yang ditangkap, 14 orang berasal dari Taiwan dan identitas sisanya masih dalam proses pendalaman.

“Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” ucap Silmy.