Lebih lanjut, Silmy mengaku WNA itu didiga tidak memiliki sejumlah dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian.
Hingga saat ini, kata Silmy, petugas masih mendalami adanya kejahatan siber yang dilakukan WNA di Bali berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.
Sementara Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut.
Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan,” kata Godam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.