Denpasar – Operasi Bali Bercik, yang digelar pada 26 Juni 2024, berhasil menangkap 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber (cyber crime). Operasi ini dilakukan di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA. Kemudian ada 14 orang WN Taiwan dan yang lainnya belum diketahui identitasnya, saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).
Silmy Karim menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara tertutup untuk mengawasi aktivitas di villa tersebut.
Dari 103 WNA yang ditangkap, 14 orang berasal dari Taiwan dan identitas sisanya masih dalam proses pendalaman.
“Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” ucap Silmy.
Lebih lanjut, Silmy mengaku WNA itu didiga tidak memiliki sejumlah dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian.
Hingga saat ini, kata Silmy, petugas masih mendalami adanya kejahatan siber yang dilakukan WNA di Bali berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.
Sementara Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut.
Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan,” kata Godam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.