Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaporkan 11 orang pegawai negeri sipil (PNS) ke Komisi ASN atas keterlibatan mereka dalam proses Pilkada 2020 di berbagai daerah di wilayah ini.
“Para ASN yang terlibat itu tersebar di lima dari sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 di provinsi berbasis kepulauan ini,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Rabu (4/3).
Sembilan kabupaten di NTT yang akan menggelar pilkada serentak dalam tahun ini adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan sementara ada 11 ASN yang diduga kuat terlibat dalam proses pilkada di lima kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 23 September 2020 ke Komisi ASN,” katanya.
Lima kabupaten itu adalah Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan dengan negara Timor Leste dan Sumba Barat masing-masing satu ASN. Kabupaten Malaka dan Sumba Timur masing-masing dua orang dan Manggarai lima orang.
Jemris mengatakan, rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu ke Komisi ASN itu, dengan tujuan agar Komisi ASN dapat memberikan sanksi jika terbukti.
Lebih jauh ia mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada serentak 2020 di NTT. (Ant)