Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 26 Maret 2024.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan imbauan pemberian THR kepada ojol merupakan niat baik Kemnaker, meskipun hubungan kerja mereka adalah kemitraan.

Baca Juga:  Hasto Bocorkan Rekaman Jokowi soal Intimidasi, Istana: Itu Pidato Lama!

“Ini lebih kepada niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian,” kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).

Menaker berharap ke depannya ada aturan yang mengatur pemberian THR bagi pekerja dengan hubungan kemitraan.

Sebelumnya, Kemnaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang THR Keagamaan 2024, yang mengimbau perusahaan ojol dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.

Baca Juga:  Dirut Garuda Indonesia Sebut Penghentian Pemotongan Iuran Serikat Pekerja Tak Melanggar Hukum

Dirjen PHI-JSK Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojol dan kurir logistik berhak mendapatkan THR karena masuk kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).