Ruteng – Menyusul pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, yang disampaikan pada 5 Oktober 2024 terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, dan sejumlah warga Poco Leok, pihak korban menyampaikan beberapa poin penting.
Pertama, hingga 5 Oktober 2024, belum ada laporan resmi yang dibuat oleh korban kepada pihak Polres Manggarai. Hal ini disebabkan oleh trauma yang masih dialami oleh para korban serta pertimbangan terkait di mana laporan akan dilayangkan.
“Dan kami masih mempertimbangkan apakah kami dapat melapor kasus ini ke Polres Manggarai yang adalah institusi pelaku atau ke Polda NTT di Kupang,” kata Pemimpin Umum Flores.co dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com pada Minggu (6/10).
Kedua, bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres, menurut Ryan Dagur, korban telah mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan di Manggarai.
Proses ini dilakukan dengan hati-hati tanpa memberitahukan bahwa luka-luka yang dialami merupakan akibat kekerasan oleh aparat, demi menghindari potensi intervensi dari pihak pelaku.
Kekhawatiran ini terbukti ketika Kapolres menyatakan bahwa ia telah memerintahkan pengecekan langsung terhadap kondisi korban di rumah sakit.
Ketiga, Kapolres menyatakan bahwa tindakan pengamanan telah dilakukan sesuai SOP. Hal ini menunjukkan adanya tanggung jawab atas kekerasan yang terjadi di Poco Leok, termasuk dalam rantai komando pengamanan.
Keempat, pihak korban menilai pernyataan dari Polres Manggarai tidak hanya menyangkal fakta di lapangan, tetapi juga berpotensi melakukan upaya kriminalisasi terhadap korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
