TPDI Sentil Dugaan Konspirasi Izin Lokasi Pembangunan Pabrik Semen di Manggarai Timur

Minggu, 5 April 2020 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin lokasi terkait rencana pembangunan pabrik semen di kampung Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur dinilai tidak transparan.

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Kepala Kantor BPN Kabupaten Manggarai Timur, serta pengembang yakni PT. Istindo Mitra Manggarai dan PT. Singa Merah diduga terjerat “konspirasi” untuk memuluskan rencana pendirian usaha tambang tersebut.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka Segera Disidangkan

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Dia beralasan, hingga saat ini, baik rekomemdasi BPN Kabupaten Matim maupun izin lokasi Bupati Agas masih misterius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, padahal menyangkut izin Lokasi lahan 505 Ha milik warga Kampung Luwuk dan Lingko Lolok yang menjadi obyek izin Lokasi,” kata Petrus di Jakarta, Senin (4/5). 

Baca Juga:  Buang Ratusan Kepala Sapi Sisa Kurban, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Menurut advokat Peradi ini, warga dari dua kampung yang memiliki hak atas tanah 505 Ha, yang menjadi obyek Izin Lokasi. Karena itu Pemda Manggarai Timur dan perusahaan wajib lakukan konsultasi publik terlebih dahulu secara fair. Tujuannya agar warga memahami hak dan kewajiban beserta dampak buruk yang bakal terjadi, sebelum rekomendasi dan izin lokasi dikeluarkan.

Baca Juga:  Siswi SMP Diperkosa Pacar dan Teman-temannya, LPAI Minta Pelaku Dihukum Berat

“Padahal Bupati Agas dan Kepala Kantor BPN Mantim telah terikat kepada sumpah jabatan untuk menjalankan hukum, termasuk menjalankan prinsip “penghormatan terhadap hak atas tanah”. Karena hak atas tanah selalu melekat martabat manusia dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, yang wajib dilindungi dan dihormati,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
4 ATM Isi Duit Puluhan Juta Dibobol, Majikan: Hati-hati Maling Berkedok ART
Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT
RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa
Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar
Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:05 WIB

4 ATM Isi Duit Puluhan Juta Dibobol, Majikan: Hati-hati Maling Berkedok ART

Senin, 11 Desember 2023 - 10:23 WIB

Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:09 WIB

RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 19:37 WIB

Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:16 WIB

Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:42 WIB

Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:49 WIB

Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:25 WIB

4 Anak Usia 1-6 Tahun di Jagakaras Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Bermula dari Bau Busuk

Berita Terbaru

Fujianti Utami (Foto : Instagram/fuji_an)

Entertainment

Fuji Ditegur Penggemar di Luar Negeri karena Sombong

Senin, 11 Des 2023 - 20:45 WIB