Izin lokasi terkait rencana pembangunan pabrik semen di kampung Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur dinilai tidak transparan.
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Kepala Kantor BPN Kabupaten Manggarai Timur, serta pengembang yakni PT. Istindo Mitra Manggarai dan PT. Singa Merah diduga terjerat “konspirasi” untuk memuluskan rencana pendirian usaha tambang tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Dia beralasan, hingga saat ini, baik rekomemdasi BPN Kabupaten Matim maupun izin lokasi Bupati Agas masih misterius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, padahal menyangkut izin Lokasi lahan 505 Ha milik warga Kampung Luwuk dan Lingko Lolok yang menjadi obyek izin Lokasi,” kata Petrus di Jakarta, Senin (4/5).
Menurut advokat Peradi ini, warga dari dua kampung yang memiliki hak atas tanah 505 Ha, yang menjadi obyek Izin Lokasi. Karena itu Pemda Manggarai Timur dan perusahaan wajib lakukan konsultasi publik terlebih dahulu secara fair. Tujuannya agar warga memahami hak dan kewajiban beserta dampak buruk yang bakal terjadi, sebelum rekomendasi dan izin lokasi dikeluarkan.
“Padahal Bupati Agas dan Kepala Kantor BPN Mantim telah terikat kepada sumpah jabatan untuk menjalankan hukum, termasuk menjalankan prinsip “penghormatan terhadap hak atas tanah”. Karena hak atas tanah selalu melekat martabat manusia dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, yang wajib dilindungi dan dihormati,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya