Ruteng – Tuduhan terhadap calon Bupati Manggarai 2024-2029, Maksimus Ngkeros, yang berpasangan dengan dr. Ronald Susilo (Maksi-Ronald), terkait dugaan kampanye hitam (black campaign) tidak menghalangi langkah mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai 2024.

Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum pasangan tersebut, Edi Hardum, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

“Yang diucapkan Maksi Ngkeros di Rampasasa adalah kampanye negatif, bukan kampanye hitam,” tegas Edi Hardum.

Menurut Edi, meskipun hakim nantinya menyatakan Maksi Ngkeros terbukti melakukan kampanye hitam, hal itu tidak akan membatalkan pencalonan mereka sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai periode 2024-2029.

“Jika menang pada Pilkada yang digelar 27 November 2024, mereka tetap akan dilantik,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan