Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana judi online dari Indonesia ke 20 negara, dengan total transaksi mencapai Rp600 triliun.
“Ada 20 negara saat ini terdeteksi yang bernilai triliunan,” ujar Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustianvandana, pada Selasa (18/6).
Negara-negara di kawasan ASEAN menjadi tujuan utama aliran dana judi online ini. PPATK pun telah memblokir ribuan rekening terkait judi online dari Indonesia yang mengalir atau transaksi ke luar negeri.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.