Tajukflores.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana D Jone, menegaskan bahwa Afrizal alias Unyil, DPO kasus tanah Kerangan Labuan Bajo yang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Selasa (9/7) siang, telah bebas demi hukum dari Rutan Kupang sejak September 2021.
“Yang bersangkutan bukan tahanan Rutan Kelas IIB Kupang yang dibiarkan berkeliaran bebas di luar rutan selama empat tahun,” kata Marciana di Kupang, Rabu (10/7), dikutip Antara.
Marciana menjelaskan hal ini terkait penangkapan Unyil oleh tim penyidik Kejari Manggarai Barat saat hendak melarikan diri ke Denpasar, Bali.
Ia menambahkan bahwa Afrizal telah bebas demi hukum pada 16 September 2021 karena Rutan Kupang tidak memiliki dasar untuk terus melakukan penahanan.
“Afrizal merupakan salah satu dari tiga tahanan Pengadilan Tinggi Kupang yang dibebaskan demi hukum pada 16 September 2021. Dua orang lainnya adalah Caitano Soares dan Ente Puasa,” tegasnya.
Proses pengeluaran telah dilakukan sesuai prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum.
Sepuluh hari sebelum masa penahanan berakhir, petugas Rutan Kupang telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menahan (Pengadilan Tinggi Kupang) mengenai masa penahanan yang akan habis.
Pemberitahuan yang sama disampaikan pada H-3 sebelum masa penahanan berakhir, dan pada H-1, petugas Rutan Kupang juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.