Tajukflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) berhasil menangkap Afrizal alias Unyil, buron dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Mabar seluas 30 hektar di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Unyil ditangkap di Bandara Internasional Komodo pada Selasa (9/7) pukul 09.00 WITA atas surat perintah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Bahwa terpidana hendak menuju Bali dengan menggunakan maskapai Batik Air, akan tetapi sebelum berangkat terpidana sudah terlebih dahulu diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang memperoleh informasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Labuan Bajo,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, N A A Pradewa Arta, pada Selasa (9/7) siang.
Arta menyebut bahwa Unyil berada di Labuan Bajo sejak dua hari sebelumnya. Selama itu, ia sempat makan di Warung Bangkalan, kemudian pergi ke Warloka dan Pelabuhan Rangko.
Namun, tujuan Unyil ke tempat-tempat tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.
“Putusan MA menolak permohonan kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani pidana badan selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 370.000.000,” ungkap Arta.
Kejari juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021, yang dikuatkan oleh Putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021, terpidana harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.