Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B Laiskodat menetapkan hari Rabu sebagai hari berbahasa Inggris bagi seluruh perangkat daerah, aparatur sipil negara dan warga Desa Wisata.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 56 tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris. Ketentuan itu mengingat NTT sedang mengembangkan sektor pariwisata.

Yang melanggar peraturan tentang hari berbahasa Inggris akan dikenai sanksi. Bagi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, sanksinya bisa berupa teguran lisan dan tertulis atau kewajiban mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.