Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah melarang berdirinya organisasi yang mengajarkan paham radikalisme, karena itu ajaran khilafah yang disebar oleh oknum suami istri beberapa waktu lalu di Kota Kupang harus ditindak tegas.
Joseph juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak terpengruh dengan paham radikalisme, juga tidak terprovokasi dengan tindakan kedua oknum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2