Koordinator advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman yang mengkritisi ritual kendi di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur munafik dan sangat disayangkan. Padahal, kata Petrus, Benny juga selama ini akrab dengan ritual adat, baik di kampung halamannya Manggarai, Flores, NTT maupun saat melakukan kunjungan.

“BKH sendiri sejak lahir dan dibesarkan hingga menjadi anggota DPR itu dalam kesehariannya pada momen tertentu tidak terlepas dari ritual adat, baik oleh para orang tua leluhur di kampung maupun dalam lingkungan di sekitar tempat tinggal,” ujar Petrus dalam keterangannya kepada Tajukflores.com, Jumat (18/3).

Menurut Petrus, tudingan sejumlah pihak, termasuk Benny sangat tidak berdasar. Pangkalnya, pembangunan IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Apalagi, pembentukan IKN Nusantara, erpijak pada Undang-undang Nmor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang penataan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Antara lain ditujukan untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah, berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Dengan demikian, kata Petrus, maka tuduhan sejumlah pihak termasuk Benny tersebut sebagai tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan munafik. Bahkan, menurut Petrus, Pasal 18b ayat 2 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakt dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.