Sebanyak 16 dari 60 anggota Front Rakyat Maubere untuk West Papua ditangkap Polisi Nasional Timor Leste (Polícia Nacional de Timor-Leste/PNTL) saat menggelar aksi di depan Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili, Jumat (4/9).

Koordinator Lapangan aksi Front Rakyat Maubere untuk West Papua, Miguel Monsil mengatakan aksi itu merupakan kegiatan lanjutan yang dilakukan pihaknya dari hari, Kamis (3/9).

“Kemarin sore adalah seminar dengan tema persoalan West Papua sebagai persoalan rakyat Timor Leste untuk kemanusiaan. Nah tadi pagi lanjutan kami aksi di KBRI di Dili. Aksi kami baru 1-2 jam dan Polisi datang langsung melakukan penangkapan. Yang ditangkap 16 orang dari 60 an orang yang terlibat aksi,” kata Miguel, mengutip Suarapapua.com.

Menurut Miguel, penangkapan itu dilakukan atas dasar UU Timor Leste yang mengatur agar aksi yang dilakukan harus jauh 100 meter dari kantor KBRI Indonesia di Dili.

“Tapi kita tidak sepakat dengan UU itu, makanya kita langsung terjun ke depan KBRI,” kata Miguel yang juga sebagai Juru Bicara Front Rakyat Meubere untuk West Papua.

Miguel menjelaskan 16 orang yang ditahan polisi Timor Leste disidangkan Senin pagi setelah 72 jam dari waktu penangkapan. “Kami sudah siapkan semua perlengkapan dan pengacara untuk kawan-kawan yang ditahan.”

Mengkritisi penangkapan itu, Miguel mengatakan penangkapan dan pembatasan yang dilakukan polisi adalah bentuk konfirmasi bahwa Timor Leste bukan negara demokrasi.