Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di daerah itu.

“Kami bersyukur karena MK menolak semua gugatan tersebut,” kata Thomas Dohu ketika dihubungi Tajukflores.com di Kupang, Rabu (7/8/2019).

MK menolak permohonan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi NTT tahun 2019.

Keenam PHPU itu diajukan Partai Gerindra Dapil Lembata 3, Partai Bulang Bintang (PBB) Dapil Alor 4, Partai Gerindra Dapil Kupang 4 (NTT II), Partai Hanura Dapil Rote Ndao 1, Partai Garuda Dapil Alor 4 dan Flores Timur 1.

Penolakan tersebut dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, selanjutnya diucapkan dalam sidang pleno MK oleh sembilan Hakim Konstitusi (MK).