Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat, penggiat media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan berita hoaks pejabat Batubara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Palti Hutabarat ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Kami sudah menelusuri, yang pertama adalah benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan,” katanya.
Menurut Truno, penanganan atas kasus tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyidikan, dan pihaknya akan menyampaikan perkembangannya kepada media.
Namun, Truno belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait kapan dan dimana waktu penangkapan dilakukan.
“Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan,” kata Truno.
Sementara itu, kabar penangkapan Palti Hutabarat viral di media sosial, lewat surat penangkapan yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tersebar ke sejumlah media lewat percakapan instan.
Dalam surat penangkapan yang tersebar itu, dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, bahwa dilakukan penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, atau merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.