Presiden Jokowi merilis 62 wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024. Dari jumlah itu, ada 13 kabupaten dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpes) 63/2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (8/5/2020).
Pasal 1 perpres tersebut menyebutkan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suatu daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karateristik daerah.
Berikut 62 daerah tertinggal, yang ditetapkan Jokowi pada 27 April 2020 lalu :
Provinsi Sumatera Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat
Provinsi Sumatera Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatera Selatan
6. Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Lampung
7. Kabupaten Pesisir Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat
8. Kabupaten Lombok Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur
9. Kabupaten Sumba Barat
10. Kabupaten Sumba Timur
11. Kabupaten Kupang
12. Kabupaten Timor Tengah Selatan
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Alor
15. Kabupaten Lembata
16. Kabupaten Rote Ndao
17. Kabupaten Sumba Tengah
18. Kabupaten Sumba Barat Daya
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Sabu Raijua
21. Kabupaten Malaka
Halaman : 1 2 Selanjutnya