Karawang, Jawa BaratKecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 58 pada Senin (8/4) pagi. Sebanyak 13 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan ini.

Kecelakaan di Km 58 terjadi di jalur contraflow. Tiga kendaraan terlibat dalam kecelakaan itu, yakni bus Primajasa, Gran Max dan Daihatsu Terios.

Akibat kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang menerima 13 kantung jenazah korban. Plt. Direktur RSUD Karawang Muhammad Parlindungan mengatakan, proses identifikasi antemortem sedang dilakukan untuk mengetahui identitas para korban.

“Proses identifikasi jenazah akan sulit dilakukan karena kondisi sejumlah korban mengalami luka bakar berat,” kata Parlindungan.

Dia pun mengatakan, belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan untuk identifikasi para korban.

“Karena ini luka bakar yang sangat cukup berat, mungkin sudah dalam level tingkat pengarangan. Jadi, informasi yang akan didapatkan mungkin sangat minim sekali diupayakan melalui tulang-tulang yang tersedia,” ungkapnya.

Sementara itu, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk meminta maaf atas kecelakaan tersebut. Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol, Amri Sanusi mengimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati serta memastikan kondisi kendaraan laik jalan.

“Jika lelah dapat beristirahat di tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Jasa Marga buka Tol Japek II Selatan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui anak usaha PT Jasamarga Japek Selatan, mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk mengurangi kepadatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak penanganan kecelakaan di Km 58.

Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS) Charles Lendra menyampaikan dibukanya jalur fungsional Tol Japek II Selatan dilakukan atas diskresi kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.