Kronologi Sastrawan Felix Nesi Ditahan Polisi

Selasa 07-04-2020, 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Felix Nesi, aktivis dan sastrawan pemenang Sayembara Novel DKJ 2018 mengaku ditahan kepolisian dari Polsek Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (3/7) malam.

Dalam unggahan di akun Facebooknya, Felix Nesi mengaku ditahan karena memecahkan kaca-kaca jendela pastoran Paroki Insana, TTU. Aksinya itu tak lepas dari kekecewaanya terhadap ketidaktegasan Keuskupan Atambua dan pastor paroki Insana terhadap seorang romo (pastor) yang diduga bermasalah.

“Saya kecewa. Saya emosi. Di tangan saya ada helm. Di depan saya ada kaca jendela. Maka saya hantam kaca-kaca jendela pastoran dengan helm. Helm INK sungguh kuat, kaca-kaca hancur berantakan. Saya pegang kursi-kursi plastik di teras rumah dan saya banting sampai hancur,” kata Felix sebagaimana dikutip Tajukflores.com di akun Facebooknya, Sabtu (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut kronologi lengkapnya:

Malam ini saya akan menginap di sel kantor polisi sektor Kecamatan Insana. Saya dilaporkan oleh komunitas Pastoran SMK Bitauni.

Pastoran SMK Bitauni terletak hanya sekitar 700 meter dari rumah saya. Sekolah itu mempunyai lebih dari 100 siswi. Tapi sekitar bulan Januari/Februari, Romo A pindah ke sana. Romo A adalah seorang pastor yang, saat itu, dipindahkan dari paroki Tukuneno karena bermasalah dengan perempuan. Bermasalah dengan perempuan, dan tak perlu kita bahas detailnya.

Saat tahu bahwa sesudah bermasalah dengan perempuan di sebuah paroki, ia langsung dipindahkan saja ke sekolah menengah yang penuh dengan perempuan, pada sekitar bulan Februari itu, saya datang ke SMK Bitauni. Saat itu saya bertemu dengan Romo Kepala Sekolah. Saya bilang, tolong, Romo Kepala, pindahkan kembali si Romo A dari sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 51 kali dibaca