Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan, siswa tak mampu tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

“Untuk siswa tidak mampu tidak perlu menggunakan SKTM, cukup dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang melanjutkan sekolah, atau menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Muhadjir menjelaskan pihaknya tidak lagi menggunakan SKTM, karena banyak kasus yang melakukan penyalahgunaan SKTM untuk PPDB. Peniadaan SKTM tersebut juga upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sekolah penerima KIP.

“Untuk siswa yang melanjutkan sekolah hanya dengan menunjukkan kartu PKH,” jelas dia.