Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, H Abdul Kadir Makarim mengatakan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak boleh hidup di bumi NTT.
“Apalagi, organisasi masyarakat tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Abdul Kadir Makarim di Kupang, Rabu (6/11) terkait masih beroperasinya HTI di NTT.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa organisasi terlarang HTI yang sudah dibekukan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2017 hingga saat ini masih beroperasi di NTT.
“Mereka (HTI) masih beroperasi di NTT, khususnya di Kota Kupang layaknya organisasi lainnya yang belum dibubarkan,” kata Ketua GP Ansor NTT Ajhar Jowe.
Makarim menambahkan, ormas tersebut tidak boleh beroperasi di daerah ini, karena dapat merusak tatanan toleransi yang sudah terbangun selama ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.