Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo berubah nama menjadi “Perumda Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai” setelah penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2019, Selasa (2/4/2019) yang lalu.
Perubahan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah khususnya pasal 139 ayat 1 (satu), dimana perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai. Demikian disampaikan Direktur Perumda Tirta Komodo Kabupaten Manggarai, Klemens Man, Kamis (1/8/2019)
Menurut dia, PDAM Tirta Komodo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 21 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Manggarai. Perubahan nama dan bentuk merupakan tuntutan perkembangan regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Khususnya setelah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah" jelas Klemens kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya