Polda NTT memburu dua pria berinisial YB dan AB karena menjual pacar mereka kepada jaringan perdagangan orang di NTT.

YB dan AB yang merupakan warga Kupang itu menjual pacar mereka, Dewantri alias DYM (20) dan Eka Santi alias ESL (16) kepada Arituan Sonbai alias AS (32) dengan bayaran masing masing seharga Rp 12 juta.

Kanit Tindak Pidana Perdaganangan Orang (TPPO) Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan mengatakan, kedua korban atas nama DYM dan ESL merupakan warga Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang. Saat ini ESL masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus ini, kata Tatang, bermula dari YB dan AB yang bersatus pacar korban DYM dan ESL “menjual” korabn kepada tersangka AS yang selama ini dikenal sebagai perekrut lapangan tenaga kerja ilegal.

AS kemudian mendatangi Rina Tumagor alias KT (47) perempuan kelahiran Medan yang berdomisili di Perumnas Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang untuk dihubungkan dengan orang yang dapat memberi pekerjaan untuk kedua gadis tersebut.

Tersangka KT kemudian menghubungi jaringannya Sukoyo alias Toyo alias S (44) di Kota Batam untuk dicarikan pekerjaan. Untuk kedua gadis itu, Toyo kemudian mentransferkan uang melalui rekening BCA milik tersangka KT, lalu KT kemudian mentransferkan uang tersebut kepada AS melalui rekening BRI milik JK yang merupakan rekan AS.

Usai transaksi tersebut, tersangka S kemudian mengirimkan kode booking tiket pesawat Kupang-Batam atas nama kedua korban kepada tersangka Filmon Sofyan Tlonaen alias FST (41) warga Maulafa Kota Kupang untuk diprint.

“S menghubungi AS untuk koordinasi dengan KT lalu S memberi uang ke KT sebesar Rp 24 juta, sekaligus kode booking tiket pesawat Kupang-Batam. Selain itu S memberi juga uang operasional sebanyak Rp 2 juta,” ujar Tatang kepada wartawan di Mapolda NTT pada Jumat (31/5/2019), seperti dilansir Pos Kupang.

Oleh jaringan tersebut, kedua korban pun diberangkatkan ke Batam melalui Bandar Udara El Tari Kupang pada 14 April 2019. Sampai di Batam, keduanya ditampung di rumah S di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau dan dibuatkan pasport dengan identitas palsu untuk mengelabui status ESL yang masih anak dibawah umur.

Kasus ini akhirnta terbongkar setelah orangtua korban mendapati informasi bahwa kedua korban tengah bekerja menjadi penjaga sekolah di Johor Malaysia. Orangtua korban, Iriyanto Abdulah (40) kemudian melapor kejadian ini ke Polda NTT pada awal Mei 2019.