Bank Indonesia (BI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur menemukan sebanyak 247 lembar uang palsu beredar di provinsi berbasiskan kepulauan itu sepanjang 2019.

“Uang palsu yang kami temukan ini didominasi pecahan besar Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” ujar Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, dan Layanan Administrasi BI Perwakilan Provinsi NTT Eddy Junaedi di Kupang, Jumat (10/1).

Menurut Eddy, perkembangan peredaran uang palsu menunjukkan penurunan sekitar 28,8 persen dibandingkan pada 2018 sebanyak 347 lembar.

Dia menjelaskan, ratusan lembar uang palsu tersebut ditemukan di antaranya dari loket penukaran uang di Kantor BI Perwakilan NTT sebanyak 21 lembar.

Selain itu, ditemukan dari uang setoran bank sebanyak 61 lembar, klarifikasi dari perbankan ketika ditemukan saat pengolahan uang sebanyak 158 lembar, serta klarifikasi dari hasil investigasi pihak Kepolisian sebanyak 7 lembar.

“Klarifikasi uang dari investigasi Kepolisian ini pada 2019 kami peroleh dari Kepolisian Resor Alor di Kota Kalabahi,” jelas dia.