Tim Saber Identifikasi Instansi Rawan Pungli di NTT

Senin, 8 Juli 2019 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengemukakan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) NTT telah mengidentifikasi instansi-instansi di NTT yang rawan  praktik punguran liar (pungli) untuk ditangani.

“Berbagai instansi dari OPD maupun instansi vertikal yang rawan pungli telah diidentifikasi dan akan dilakukan upaya pencegahan dan penindakan jika dipandang perlu,” katanya  di Kupang, Rabu (7/8/2019)

Baca Juga:  Pesan Gubernur Viktor Laiskodat kepada Warga NTT pada Peringatan Hari Bumi

Ia mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari Tim Saber Pungli telah menggelar rapat bersama dengan berbagai instansi terkait di Polda NTT pada Selasa (6/8) untuk membahas rencana ke depan terkait pencegahan, intelijen, penindakan, dan proses hukum terhadap praktik pungli di daerah setempat.

Darius mengatakan pihaknya sengaja tidak menyebut nama instansi-instansi yang teridentifikasi rawan praktik pungli untuk kepentingan kerja penanganan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan
DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:17 WIB

DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:09 WIB

RUU Penyiaran Batasi Penayangan Liputan Investigasi, DPR: Tidak Usah Ada Pembatasan

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:22 WIB

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:08 WIB

Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:48 WIB

Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:59 WIB

Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:08 WIB

RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:16 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru

Poster film Lord of the Rings: The Hunt for Gollum.

Music & Movie

Film Lord of the Rings: The Hunt for Gollum, Tayang Kapan?

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:29 WIB