Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan tetap dilaksanakan pada bulan November 2024, meskipun ada kabar mengenai percepatannya menjadi September 2024.

Menurut Guspardi, belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang percepatan tersebut.

“Artinya, ada isu terhadap pelaksanaan pemilu yang dipercepat dari November ke September.  Namun, belum ada satupun undang-undang yang mengatur tentang percepatan itu,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu (28/2).

Guspardi memastikan dasar hukum pada pelaksanaan pilkada masih mengacu pada regulasi yang lama yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

“Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan pemilu ditetapkan pada November 2024, mereka (KPU) sudah melakukan konsultasi untuk meminta persetujuan. Jadi, kita tentu memberikan apresiasi kepada KPU terhadap persiapan-persiapan yang harus dilakukan,” katanya.

Guspardi berharap, pelaksanaan pilkada semakin mendekati kesempurnaan dalam berbagai sektor.