2 Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada, Minta MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

Sabtu, 3 Februari 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mahasiswa hukum Universitas Indonesia, Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Alfarizy (kanan) melakukan uji materi UU Pilkada di MK. Keduanya meminta MK melarang caleg terpilih Pemilu 2024 untuk maju di Pilkada 2024. Foto: Twitter MK/Tajukflores.com

Dua mahasiswa hukum Universitas Indonesia, Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Alfarizy (kanan) melakukan uji materi UU Pilkada di MK. Keduanya meminta MK melarang caleg terpilih Pemilu 2024 untuk maju di Pilkada 2024. Foto: Twitter MK/Tajukflores.com

Jakarta – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 mengikuti Pilkada 2024.

Baik Alfarizy maupun Nur Fauzy berpendapat bahwa keikutsertaan dalam dua kontestasi lima tahunan tersebut akan mengabaikan mandat rakyat yang telah memilih caleg tersebut untuk duduk di kursi legislatif.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Manggarai, 57 Rumah Warga Rusak

Nur Fauzi, mahasiswa semester delapan FH UI dan penyandang disabilitas tunanetra, menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan karena ketika memilih dalam Pemilu 2024, mereka memilih anggota legislatif, bukan calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi menggunakan alat bantu screen reader di laptopnya untuk menyampaikan paparan mengenai substansi permohonannya.

Baca Juga:  Pelaku Pariwisata Beri Tips Aman bagi Wisatawan China Bila Mengunjungi Bali

Fauzi dan Ahmad Alfarizy menguji Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur bahwa calon kepala daerah wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Keduanya meminta agar kewajiban yang sama juga diberlakukan untuk caleg terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kronologi Kapal Pinisi Sea Safari VII Terbakar di Labuan Bajo: Angkut 33 Penumpang, 1 Mekanik Alami Luka Bakar
Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 
Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP
Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui
Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra
Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan
Link Download Logo dan Tema Hardiknas 2024
May Day 2024: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh
Berita ini 77 kali dibaca