Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan tetap dilaksanakan pada bulan November 2024, meskipun ada kabar mengenai percepatannya menjadi September 2024.
Menurut Guspardi, belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang percepatan tersebut.
“Artinya, ada isu terhadap pelaksanaan pemilu yang dipercepat dari November ke September. Namun, belum ada satupun undang-undang yang mengatur tentang percepatan itu,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guspardi memastikan dasar hukum pada pelaksanaan pilkada masih mengacu pada regulasi yang lama yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya