Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.
Salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu memuat sejumlah pasal terkait penundaan pilkada.
Pada Pasal 201A Perppu tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemungutan suara, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Sementara, penetapan penundaan pilkada diatur dalam Pasal 122A, yakni:
(l) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi bagian akhir Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Halaman : 1 2 Selanjutnya