Sementara, penetapan penundaan pilkada diatur dalam Pasal 122A, yakni:
(l) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi bagian akhir Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Halaman : 1 2