NAK, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga istri seorang TNI di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipolisikan rekan arisannya ke Polda NTT.

Ia dilaporkan lima rekannya berinisial, SB, EKL, LP, ABZ, MBC. Laporan tentang dugaan penipuan dan penggelapan itu tertuang dalam Nomor: STTL/B/222/V/RES.1.11/2020/SPKT 28 Mei 2020.

Kuasa hukum korban, Nikolaus Ke Lomi, mengatakan, arisan online bernama Nong Ariso itu dibentuk tahun 2018 dan NAK sebagai admin. Namun, sejak Maret 2020, arisan ini dinyatakannya macet tanpa alasan jelas. 

Kemacetan itu menyebabkan kerugian bagi anggota arisan. Bahkan, menurutnya, total kerugian yang dialami kelima kliennya mencapai Rp500 juta.

“Sudah ditanyakan, tetapi admin selalu beralasan bahwa member yang bermasalah,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kupang, Jumat (3/7) lalu mengutip Liputan6.com.

Nikolaus mengatakan, sebelumnya, kliennya sudah menempuh upaya mediasi, tetapi terlapor tidak beriktikad baik. Ia bahkan, menantang korban membuat laporan polisi.

Selain melaporkan NAK ke Polda NTT, kliennya juga melaporkannya suami NAK, yang merupakan anggota TNI ke POM. Pasalnya, ada dugaan kuat aliran dana arisan online mengalir ke rekening suaminya.