Indonesia Corruption Watch ( ICW) mencatat kasus korupsi di sektor anggaran desa menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019 lalu bila dibandingkan sektor-sektor lainnya.

Data ICW menunjukkan, terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar.

Bagaimana itu bermula?

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan dasar hukum yang mengatur dana desa. UU ini lahir dengan latar belakang ingin menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat mengingat desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis serta dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat pedesaan yang adil, makmur, dan sejahtera.

Karenanya, desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri melalui regulasi yakni UU. UU ini juga sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk melindungi hak asal usul dan tradisional yang dimiliki masyarakat Desa.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam uraian tersebut maka dengan UU ini pemerintah desa memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan desa dalam rangka proses pembangunan di Desa dengan tujuan adanya pemerataan ekonomi melalui peningkatan dana desa.

Saat ini mayoritas penduduk di pedesaan berjumlah 50 hingga 60 persen dari total penduduk. Dan sisanya menempati wilayah perkotaan. Jika tidak diantisipasi maka berpotensi besar terjadinya arus urbanisasi dengan tujuan ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Proses peluncuran dana Desa

Pada tahun 2017 era Presiden Jokowi negara telah menggelontorkan dana Desa melalui sumber APBN sebesar Rp.60 trilliun dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi Desa. Dana Desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Pada tahun 2015 telah disiapkan sebesar Rp20,77 triliun. Demikian halnya pada tahun 2016 Dana Desa yang disediakan mencapai Rp46,98 trilliun sebagaimana dilansirkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyebut bahwa dana Desa terserap nyaris sempurna.

Pada 2016 realisasi Dana Desa sebesar Rp46.679,3 miliar atau 99,36 persen dari jumlah anggaran yang ditetapkan dalam APBN-P tahun 2016 sebesar Rp46.982,1 miliar. Realisasi Dana Desa 2016 meningkat sebesar 123,04 persen.

Institusi terlibat skandal korupsi dana Desa yaitu; aparatur pemerintahan dan perangkat desa Semenjak dana Desa bergulir pemberitaan penyalahgunaan dana Desa terus bermunculan di media massa baik media cetak maupun media elektronik bahkan selalu menjadi topik pembicaraan di warung kopi ataupun dalam komunitas sosial lainya. Penyalahgunaan dana Desa tersebut dilakukan aparatur pemerintahan.

Jika tidak diantisipasi pemerintah maka membuka celah untuk menyalahgunakan dana Desa demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Terbukti Pada Rabu (2/8/2017), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pamekasan, Jawa Timur yang berhasil menangkap Achmad Syafii, Bupati Kabupaten Pamekasan.

OTT ini dilakukan terkait penggelapan dan penggunaan Alokasi Dana Desa. Belum lagi 32 kades di NTT yang terlibat masalah korupsi dana Desa meliputi; Desa Rafae Kabupaten Belu, Desa Numponi Kabupaten Malaka, desa Wahang Kabupaten Sumba Timur, Desa Rangalaka Kabupaten Ende, Desa Daiama Kabupaten Roten Ndao, Desa Woedoa Kabupaten Nagakeo. Dan masih terdapat sederet Desa lain yang terlibat kasus korupsi dana Desa yang tidak disebutkan sebagaimana dilangsirkan (Kumparan, 26 Mei 2019).

Berdasarkan hasil pemantauan Corruption Watch, sepanjang 2015 sampai 2017 kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa semakin menjamur. Setidaknya ada 17 kasus. Jumlah ini meningkat menjadi 41 kasus pada 2016 dan 96 kasus pada 2017. Jika total dalam kurun waktu 3 tahun setidaknya ada 154 kasus korupsi di tingkat Desa dengan kerugian negara mencapai 47,56 miliar.

Latar belakang pelaku yang paling banyak terlibat korupsi di tingkat Desa adalah kepala Desa yaitu 112 orang selebihnya perangkat Desa 32 orang dan keluarga kepala Desa 3 orang. Modus operandi yang digunakanpun bermacam-macam mulai dari penyalahgunaan anggaran, penggelapan anggaran, pembuatan laporan/kegiatan/proyek fiktif hingga penggelembungan harga.

Data ini memperlihatkan masih buruknya tata kelolah dana Desa bahkan kepala Desa dan perangkat desa yang seharusnya mengelolah dana Desa untuk kepentingan masyarakat justru menjadi bagian dari praktek penyimpangan (antikorupsi.org, 12 Februari 2018).

Penyebab terjadinya praktek skandal korupsi dana desa

Dana Desa rentan disalahgunakan disebabkan beberapa hal, yaitu; pertama, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penyaluran dana Desa.

Kedua, keterbatasan sumberdaya manusia dalam mengelola dana Desa yang tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik, pemeberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.

Ketiga, Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa belum dijalankan secara maksimal serta belum menjadi regulasi yang dapat menciptakan terjaminnya rasa keamanan terhadap proses penyaluran dan penggunaan dana Desa sehingga masih ada celah terjadi skandal korupsi dana Desa oleh kepala Desa dan perangkat desa.