Pemerintah gamang menghadapi FPI

Selasa, 12 Februari 2019 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai pemerintah masih terlihat gamang menghadapi Front Pembela Islam (FPI), tidak seperti halnya ketika Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Petrus, sikap gamang itu terlihat ketika pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mendalami visi dan misi FPI  tentang penerapan Syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah Islamiyyah.

Kata dia, kegamangan Kemendagri terhadap FPI justru bertolak belakang dengan semangat pembentukan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yang lahir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, dimana terdapat kebutuhan mendesak untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara yang ideologinya sedang terancam oleh ideologi khilafah. 

“Sikap gamang dan terlalu dicari-cari, karena sudah 5 tahun visi dan misi FPI terdaftar di Kemendagri, namun tidak dilakukan pendalaman dan penindakan,” kata Petrus kepada Tajukflores.com di Jakarta, Senin (2/12).

Petrus mengatakan, melihat sepak terjang FPI yang intoleran selama 15 tahun, melakukan tindakan anarkhis (persekusi dan sweeping) terhadap kelompok minoritas sebagai tindakan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum, mestinya sikap pemerintah tidak melunak.

“Pemerintah tidak hanya sekedar tidak memperpanjang izin, melainkan langsung bubarkan FPI sesuai dengan tuntutan publik,” ujarnya.

Diketahui, FPI diterima pendaftarannya pada 20 Juni 2014 pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di era SBY juga badan hukum HTI disahkan pada 2 Juli 2014.

Baca Juga:  Sopir Pribadi Istri Bupati TTU Tewas Dipagut Ular, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Saat itu, pemerintah mencabut UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dan dibentuk UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas pada 22 Juli 2013.

SBY, kata Petrus, dianggap telah menanam bom waktu dan memberikan “karpet merah” bagi ormas-ormas  yang memperjuangkan khilafah sebelum mengakhiri masa jabatannya.

“Sejumlah pasal di dalam  UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, membuat negara tidak berdaya ketika hendak menindak ormas radikal dan intoleran yang memperjuangkan Khilafah. Karena itu Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah pasal-pasal “nakal” dari UU Nomor 17 Tahun 2013,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru