Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai pemerintah masih terlihat gamang menghadapi Front Pembela Islam (FPI), tidak seperti halnya ketika Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Petrus, sikap gamang itu terlihat ketika pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mendalami visi dan misi FPI  tentang penerapan Syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah Islamiyyah.

Kata dia, kegamangan Kemendagri terhadap FPI justru bertolak belakang dengan semangat pembentukan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yang lahir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, dimana terdapat kebutuhan mendesak untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara yang ideologinya sedang terancam oleh ideologi khilafah. 

“Sikap gamang dan terlalu dicari-cari, karena sudah 5 tahun visi dan misi FPI terdaftar di Kemendagri, namun tidak dilakukan pendalaman dan penindakan,” kata Petrus kepada Tajukflores.com di Jakarta, Senin (2/12).

Petrus mengatakan, melihat sepak terjang FPI yang intoleran selama 15 tahun, melakukan tindakan anarkhis (persekusi dan sweeping) terhadap kelompok minoritas sebagai tindakan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum, mestinya sikap pemerintah tidak melunak.

“Pemerintah tidak hanya sekedar tidak memperpanjang izin, melainkan langsung bubarkan FPI sesuai dengan tuntutan publik,” ujarnya.

Diketahui, FPI diterima pendaftarannya pada 20 Juni 2014 pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di era SBY juga badan hukum HTI disahkan pada 2 Juli 2014.

Saat itu, pemerintah mencabut UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dan dibentuk UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas pada 22 Juli 2013.

SBY, kata Petrus, dianggap telah menanam bom waktu dan memberikan “karpet merah” bagi ormas-ormas  yang memperjuangkan khilafah sebelum mengakhiri masa jabatannya.

“Sejumlah pasal di dalam  UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, membuat negara tidak berdaya ketika hendak menindak ormas radikal dan intoleran yang memperjuangkan Khilafah. Karena itu Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah pasal-pasal “nakal” dari UU Nomor 17 Tahun 2013,” katanya.