Tim Resmob Polres Minahasa menangkap pelaku dugaan penggelapan dana koperasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang, mengatakanm kasus penggelapan ini berawal saat tersangka meminta dana segar kepada manajernya dengan alasan ada nasabah yang akan meminjam uang.

“Pelaku yang saat itu masih bekerja di koperasi menyampaikan kepada managernya bahwa ada beberapa nasabah yang akan meminjam uang, namun setelah diberikan, pelaku tidak meneruskan uang itu kepada nasabah,” kata Denny di Minahasa, Kamis (10/1/2019).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan November-Desember tahun 2017 dan nanti diketahui setelah di lakukan pemeriksaan lapangan pada 2018.