Tim Resmob Polres Minahasa menangkap pelaku dugaan penggelapan dana koperasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang, mengatakanm kasus penggelapan ini berawal saat tersangka meminta dana segar kepada manajernya dengan alasan ada nasabah yang akan meminjam uang.
“Pelaku yang saat itu masih bekerja di koperasi menyampaikan kepada managernya bahwa ada beberapa nasabah yang akan meminjam uang, namun setelah diberikan, pelaku tidak meneruskan uang itu kepada nasabah,” kata Denny di Minahasa, Kamis (10/1/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan November-Desember tahun 2017 dan nanti diketahui setelah di lakukan pemeriksaan lapangan pada 2018.
Pelaku berinisial JWK, yang diduga melakukan penggelapan saat bekerja di salah sebuah koperasi simpan pinjam, dibekuk tim Resmob di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget Manado.
Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Hilman Rohendi mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim.