“Diduga ada sebanyak ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad ini merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi,” sambungnya.
“Bahkan sudah terdakwa korupsi, yang masuk ke rekening Raffi Ahmad,” lanjutnya.
Karenanya, Hanifa Sutrisna mendesak KPK dan pihak berwajib untuk memeriksa aliran transaksi uang yang terkait dengan Raffi Ahmad.
Selain itu, mereka juga diminta untuk menyelidiki aliran dana yang masuk ke perusahaan Raffi Ahmad, RANS.
“Kami meminta kepada KPK RI, kamu meminta kepada Kejaksaan Agung, kami meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, ke RANS,” pintanya.
“Karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini,” ujarnya.
Kabar mengenai dugaan penerimaan dana pencucian uang oleh Raffi Ahmad bermula dari kejadian viral pembagian saham gratis senilai Rp 1 miliar kepada pengikutnya di Instagram pada tahun 2021.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.