Tajukflores.com – Dua peristiwa kontroversial mencoreng citra Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi belum lama ini. Dua kejadian ini melibatkan warga NTT dan menyedot perhatian publik karena sifatnya yang meresahkan dan merugikan.

Berikut rangkumannya:

1. Pemuda NTT Aniaya ODGJ di Ende Ditangkap di Bali

Sebuah video penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Ende, NTT, yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MD (23) menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat MD dengan tega meninju pipi korban hingga terjatuh. Peristiwa ini terjadi pada 9 November 2023.

Tidak lama setelah video tersebut viral, MD ditangkap di Denpasar, Bali, pada Senin, 8 Januari 2024. Ia melarikan diri ke Bali setelah aksinya diketahui publik.

Pelaku penganiayaan ODGJ di Ende NTT ditangkap di Bali, Motifnya Pengen Viral

Kini, MD mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Tindakan MD tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat menilai perbuatannya tidak terpuji dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

2. Sopir Taksi NTT Peras Turis Asing di Bali

Yanuarius Toebkae, sopir taksi asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dua turis asing asal Amerika Serikat (AS) di Bali.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024. Saat itu, Yanuarius mengantar dua turis asing, LN dan LC, dari Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Bali, ke Hotel The Legian.

Setibanya di hotel, kedua turis tersebut meminta ongkos sebesar Rp 50 ribu. Namun, Yanuarius dengan tega meminta ongkos sebesar USD50 atau sekitar Rp700 ribu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.