Ende – Kapolres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, mengumumkan bahwa pelaku penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MD (23), telah ditangkap di Denpasar, Bali, pada Senin, 8 Januari 2024.
MD ditangkap setelah melarikan diri ke Bali setelah video penganiayaannya terhadap ODGJ tersebut viral di media sosial.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah tim reskrim Polres Ende mendapatkan informasi dari warga di Denpasar bahwa MD berada di daerah itu.
Setelah ditangkap, MD dibawa ke Polres Ende untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.