Tajukflores.com – Setelah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia akan kembali dihadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam beberapa bulan mendatang. Artikel ini membahas 2 jenis surat suara di Pilkada Serentak 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pada Pilkada kali ini, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara mereka dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di 37 provinsi.
KPU telah mengumumkan bahwa Pilkada serentak 2024 akan diadakan di seluruh provinsi Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini disebabkan oleh sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tidak mengikuti proses Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Merujuk Pasal 18 Ayat 1 huruf c, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam.
Menjelang Pilkada 2024, KPU tengah menyiapkan berbagai jenis surat suara yang akan digunakan dalam proses pemilihan.
Berikut adalah informasi mengenai dua jenis surat suara yang akan digunakan dalam kontestasi Pilkada 2024:
1. Surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di setiap provinsi yang mengikuti Pilkada.
2. Surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati atau Surat Suara Walikota dan Wakil Walikota
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.