Bali – Sopir taksi asal NTT yang viral di media sosial karena memeras dan menodongkan senjata tajam kepada dua turis asing di Bali akhirnya ditangkap. Sopir bernama Yanuarius Toebkae (20) itu ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Yanuarius Toebkae diduga hendak melarikan diri ke NTT setelah kasusnya viral dan diburu polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Yanuarius memeras dua turis asing asal Inggris dan Amerika Serikat dengan meminta ongkos sebesar USD50 atau sekitar Rp700 ribu. Sementara itu, dua turis tersebut hanya menyanggupi membayar Rp50 ribu.
Yanuarius kemudian mengancam akan mencelakai kedua turis tersebut jika tidak membayar USD50. Ia juga menodongkan senjata tajam kepada kedua turis tersebut.
Akhirnya, kedua turis tersebut turun dari taksi di depan Hotel The Legian Seminyak, Kuta, Bali.
Yanuarius kemudian melarikan diri ke Jawa Timur. Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa Yanuarius akan berangkat ke NTT menggunakan pesawat.
Yanuarius asal Desa Fafinesu, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, NTT. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Denpasar.
Kronologi kejadian
Peristiwa pemerasan dan pengancaman oleh sopir taksi asal NTT terhadap dua turis asing di Bali terjadi pada Selasa, 2 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
Dua turis asing tersebut, yaitu seorang wanita asal Inggris dan seorang pria asal Amerika Serikat, naik taksi di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Bali. Mereka meminta taksi untuk mengantar mereka ke Hotel The Legian.

Saat tiba di hotel, kedua turis tersebut meminta ongkos sebesar Rp 50 ribu. Namun, sopir taksi, yang diketahui bernama Yanuarius Toebkae, meminta ongkos sebesar USD50 atau sekitar Rp700 ribu.
Kedua turis tersebut menolak membayar USD50. Mereka hanya menyanggupi membayar Rp50 ribu.
Yanuarius kemudian marah dan mengancam akan mencelakai kedua turis tersebut jika tidak membayar USD50. Ia juga menodongkan senjata tajam kepada kedua turis tersebut.
Akhirnya, kedua turis tersebut turun dari taksi di depan Hotel The Legian. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penangkapan pelaku
Polisi yang menerima laporan dari kedua turis tersebut langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Yanuarius ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia akan berangkat ke NTT menggunakan pesawat.
Komentar Persatuan Angkutan Pariwisata Bali
Persatuan Angkutan Pariwisata Bali (Pawiba) mengecam aksi pemerasan yang dilakukan sopir taksi tersebut. Ketua Pawiba I Nyoman Sudiartha meminta operator perusahaan transportasi mengetatkan standar operasional layanan maupun kualifikasi sopir angkutan.
Menurut Sudiartha, aksi pemerasan tersebut murni tindak pidana karena terjadi pengancaman dengan senjata tajam. Ia juga menyebut kejadian tersebut merugikan seluruh pelaku pariwisata di Bali karena akan menimbulkan kesan bahwa Bali tidak aman.
“Ini murni tindak pidana karena terjadi pengancaman dengan senjata tajam. Ini merugikan seluruh pelaku pariwisata karena akan menimbulkan kesan bahwa Bali tidak aman,” kata Sudiartha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.