Jakarta – Sejak akhir Oktober 203, paylater Akulaku tak lagi dapat digunakan. Bagaimana masa depan layanan pinjol atau pinjaman online yang populer ini setelah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memutuskan untuk melarangnya sementara?

Penyebab pembatasan yang diterapkan oleh OJK terhadap layanan paylater Akulaku adalah karena pinjol tersebut belum memperbaiki proses pembiayaan layanannya sesuai permintaan otoritas.

OJK meminta Akulaku untuk membuat rencana aksi terkait hal ini hingga akhir tahun.

“Kami memonitor ketat dan akan mengevaluasi apakah langkah perbaikan dapat dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman pada 30 Oktober 2023 lalu.

Beberapa aspek yang diminta untuk diperbaiki oleh OJK pada layanan paylater Akulaku antara lain:

  • Aspek manajemen risiko
  • Tata kelola perusahaan yang baik
  • Manajemen risiko teknologi informasi

Agusman juga menambahkan bahwa tindakan pembatasan ini akan dicabut jika OJK menilai Akulaku telah memenuhi semua komitmen dalam rencana tindakan perbaikan, termasuk memenuhi rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.