Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa generasi milenial di Indonesia termasuk kelompok yang paling rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
Hal ini dipicu oleh beberapa faktor, seperti gaya hidup konsumtif, kurangnya edukasi keuangan, tekanan gaya hidup dan FOMO, serta kebiasaan membagikan informasi pribadi di media sosial.
“Gaya hidup mereka lebih banyak menghabiskan uang untuk bersenang-senang ketimbang menabung maupun berinvestasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Jumat (6/7).
Kebiasaan ini membuat generasi milenial mudah terjebak dalam utang pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.
Lebih lanjut, Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa banyak generasi milenial yang tergoda dengan tawaran pinjol ilegal dan investasi bodong karena iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Kurangnya pemahaman keuangan dan mudahnya terpengaruh tren dan gaya hidup di media sosial juga menjadi faktor pendorong utama.
“Mereka terjebak dalam skema penipuan produk-jasa keuangan ilegal karena tuntutan gaya hidup dan konsep serba instan,” kata Kiki.
Ia pun mewanti-wanti generasi milenial untuk mewaspadai prinsip hidup You Only Live Once (YOLO) yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam perilaku konsumtif yang tidak terkendali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.