Jakarta – Artikel ini memberikan peringatan terkait penagihan dari perusahaan pinjol yang memiliki debt collector (DC) di area Jabodetabek. Oleh karena itu, para nasabah perlu hati-hati karena pinjol ini memiliki DC lapangan yang siap datang ke rumah untuk menagih.
Sebagian besar pinjol legal memang menggunakan layanan penagihan dari DC atau debt collector untuk menagih pembayaran dari pelanggan yang telat.
Walau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengeluarkan larangan terkait penggunaan DC oleh Pinjol, ada ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipatuhi. Poin penting yang ditekankan adalah larangan penggunaan kekerasan dalam proses penagihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menegaskan pentingnya bagi perusahaan pinjol untuk menjalankan proses penagihan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan hak-hak konsumen.
Berikut beberapa pinjol yang diketahui memiliki debt collector untuk penagihan di area Jabodetabek:
1. Kredivo
Pinjol yang memiliki debt collector selanjutnya adalah Kredivo. Penagih hutang pinjol ini sudah tersebar luas di berbagai daerah termasuk kabupaten juga.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya