JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto” di Jakarta pada 28 Mei 2024.

FGD ini bertujuan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengawasan dan pengembangan aset kripto di Indonesia.

Hal tersebut sejalan dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dan pengawasan aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Bappebti, akan secara resmi berpindah ke OJK pada Januari 2025.

Perubahan ini merupakan respons atas pertumbuhan cepat aset kripto, di mana nilai transaksinya telah mencapai Rp 33,69 triliun pada Februari 2024.

Sementara itu, terdapat 35 CPFAK dengan lembaga penunjang yang  terdiri  dari  Bursa  Berjangka,  Kliring  Berjangka,  dan  Repository.

Adapun  jumlah  jenis aset kripto yang diperdagangkan juga mengalami peningkatan menjadi 545 jenis, termasuk  diantaranya  39  jenis  aset  kripto  lokal.

Seiring  dengan  pertumbuhan  ini,  tentunya  akan  muncul  potensi  risiko  yang  perlu  diatasi  oleh  regulator  dalam  rangka menjamin integritas pasar dan pelindungan konsumen.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi antara pelaku industri dan regulator untuk membangun regulasi yang lebih kuat untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.