2 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Asisten Saipul Jamil

Jumat, 12 Januari 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers pengungkapan pelaku pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024). Foto: Antara/Risky Syukur

Jumpa pers pengungkapan pelaku pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024). Foto: Antara/Risky Syukur

Jakarta – Dua warga sipil, berinisial RP (26) dan I (32), ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 6 Januari 2024.

“Penyidik berhasil mengamankan dua orang,” kata Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat, 12 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RP beralamat di Jalan Pesing Koneng RT 9 RW 2 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada saat kejadian, ia menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam.

Baca Juga:  Amerika Serikat Ucap Selamat ke Prabowo sebagai Presiden Indonesia Terpilih

“Peran pada saat peristiwa itu, menjambak rambut tersangka S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan,” ujar Syahduddi.

Sedangkan I alias Busuk beralamat Jalan Setia Kawan, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat kejadian, ia menggunakan helm warna abu-abu dan menggunakan jaket warna merah maroon.

“Di belakang kami (RP dan I) ini juga tersangka sekaligus korban. Jadi dia memang karena geram, kesal, dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka S (asisten Saipul Jamil) ini maka dia berusaha mengejar dan ketika dia dapat dilakukan aksi main hakim sendiri,” kata Syahduddi.

Salah satu teman dari kedua warga sipil tersebut terluka pada bagian tangan dan kaki akibat ditabrak mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil, sementara mereka (RP dan I) diserempet oleh mobil tersebut.

Baca Juga:  Kecewa Randy Hanya Diancam 15 Tahun Penjara, Keluarga Minta Dijerat Pasal 340

“Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Syahduddi.

Syahduddi menambahkan, dengan ditangkap dua warga yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci-maki menggunakan kata-kata kasar, maka yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.

“Bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri,” kata Syahduddi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:53 WIB

Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Minggu, 28 April 2024 - 11:26 WIB

Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!

Sabtu, 27 April 2024 - 21:31 WIB

Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol

Sabtu, 27 April 2024 - 12:41 WIB

Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah

Kamis, 25 April 2024 - 17:48 WIB

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun

Kamis, 25 April 2024 - 15:35 WIB

Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan

Kamis, 25 April 2024 - 11:20 WIB

Ini Ciri-ciri Artis Inisial P yang Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp4,4 Triliun

Selasa, 23 April 2024 - 20:23 WIB

Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse

Berita Terbaru