Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan empat staf Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Proyek Sail Komodo 2013.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/8/2019), keempat tersangka yakni HS, SN, dan STN ditahan penyidik Kejari Mabar, Selasa (6/8/2109).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mabar Ida Bagus Kadek menjelaskan, keterlambatan proses penahanan keempat tersangka, karena berbagai kendala, seperti sakit dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadek mengaku, sejak penetapan status tersangka pada Juli lalu, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada keempat tersangka.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya