Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Sidoarjo pada Jumat (1/3). Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Kelima ASN yang diperiksa penyidik KPK yaitu Dichril Adoi, Suyadi, Febrianto Cahyo Santoso, Sutrisno, dan Luailus Shocliciah. Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat dua tersangka, yaitu Siska Wati dan Ari Suryono.
Meskipun Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan kelima ASN tersebut. Diduga kuat para saksi akan didalami terkait besaran pemotongan dana insentif yang digunakan untuk keperluan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Siska Wati, staf di BPPD Sidoarjo, dan Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo.
Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.
Selain itu ia juga meminta Siswa menentukan besaran potongan para ASN dari dana insentif tersebut. Potongan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya